CICANTAYAN – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sudah menggelar Finalisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) di Jalan Raya Cibolang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kamis (30/12/21) lalu.
“Kita sedang melakukan finalisasi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan saha mikro. Ini adalah turunan dari PP Nomor 7 Tahun 2021,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma.
Menurutnya, perda ini berisi tentang bagaimana pemerintah daerah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro di Kabupaten Sukabumi. Isinya juga bicara tentang pemberdayaan usaha mikro ke depan. Adapun kemudahan-kemudahan yang dimaksud adalah perizinan, dan memfasilitasi para pelaku usaha mikro. “Kita ingin melindungi para usaha mikro ini dari sisi hukum. Ke depan kalau ada usaha mikro yang sudah berizin, minta perlindungan secara hukum kita harus bantu mereka secara advokasi hukumnya. Baik mitigasi maupun non mitigasi,” tegasnya.
Baca Juga:Polres Sukabumi Bidik Penyelidikan Mafia Tanah Sampai TuntasPergerakan Tanah di Gegerbitung Sukabumi Berpotensi Meluas
Sementara dari sisi pemberdayaan lanjut dia adalah dari mulai menyusun basis data, data tunggal, penyediaan tempat promosi di tempat publik. Lalu kemudian ada pengelolaan terpadu usaha mikro di kabupaten. DPRD Kab Sukabumi dalam hal ini Komisi 3, akan mendorong pelaku usaha mokro menggunakan sistem aplikasi pelaporan keuangan. “Agar pelaporan keuangan mereka rapi. Pemda ke depan harus mendidik mereka mengelola keuangan menggunakan aplikasi. Lalu mendorong upaya kemitraan dengan usaha menengah dan besar. Kami mendorong Pemda melakukan inkubasi dari awal sampai akhir para pelaku usaha mikro,” ujarnya.
Dia berharap agar Pemda segera menciptakan usaha baru untuk menguatkan kualitas pengembangan usaha mikro, memanfaatkan sumber daya terdidik dalam pengembangan perekonomian. Ke depan harus ada pelaporan secara berkala, terkait pendataan usaha mikro di Kabupaten Sukabumi. Seluruhnya di data lalu bisa fasilitasi, dari mulai pengembangan usaha, fasilitasi kemitraan dan sektor pendanaan. Termasuk mendorong pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, pemda harus mendahulukan pelaku usaha mikro dan mendorong dapat menyiapkan perangkat aplikasi yang bisa digunakan oleh para pelaku usaha mikro. (IST)