Polres Sukabumi Bidik Penyelidikan Mafia Tanah Sampai Tuntas

Polres Sukabumi
SEMOGA JERA: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat menginterogasi salah satu pelaku ranmor saat menggelar pers rilis
0 Komentar

PALABUHANRATU – Polres Sukabumi kembali membidik penyelesaian kasus mafia tanah di Kabupaten Sukabumi, kali ini laporan dugaan pemalsuan persyaratan terbitnya sertifikat sebidang tanah di kampung Batu Sapi, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dinaikkan prosesnya ketingkat penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah salah seorang kampung Legok Loa RT01 RW14 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu berinisial HR melaporkan pria berinisial RR yang merubah tanah miliknya menjadi milik terlapor. “Jadi, berdasarkan keterangan HR, RR ini awalnya menyewa tanah milik HR sebesar 25 juta untuk 5 tahun. Dari tahun 2012 hingga 2017, kemudian di tanah tersebut dibangun sebuah toko oleh RR,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, kemarin (06/12).

Namun, setelah kontrak sewa berakhir.

Malah justru RR mengklaim sebagai pemilik tanah dan menunjukkan sertifikat lahan tersebut sudah atas nama dirinya.

Baca Juga:Pergerakan Tanah di Gegerbitung Sukabumi Berpotensi MeluasPolisi Bekuk Tiga Orang Spesialis Ranmor

Lalu terlapor mengaku, telah mengajukan pembuatan sertifikat kepada BPN. Atas dasar adanya surat pengalihan hak (SPH) dari PT. AJA kepadanya pada tahun 2014.

“Menurut keterangan RR, ia sudah membeli lahan itu dari pelapor. Tapi ia tak dapat menunjukkan surat jual beli sebagai bukti sah transaksi,” jelasnya.

Dengan adanya pengajuan sertifikat berdasarkan data persyaratan yang diajukan RR, BPN menerbitkan menerbitkan SHM Nomor 3507/2018 atas nama RR pada tahun 2018. Setelah Polres Sukabumi melakukan penyelidikan, ditemukan adanya pemalsuan SPH yang dikeluarkan PT. AJA. Sebab, Direktur PT.

AJA Adjenar Arifin mengaku tak pernah bertemu dan mengeluarkan SPH kepada RR. “12 orang saksi telah diperiksa hingga saat ini, kita pun akan segera memeriksa saksi lain serta melakukan gelar perkara penentuan tersangka serta pemberkasan ke JPU,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 1 lembar SPH dan SPPT atas nama HG tahun 2003 serta satu bundel perjanjian sewa lahan dan satu bundel harkah SHM serta satu buah FC SHM nomor 3057/2018 atas nama RR. (mg1)

0 Komentar