Polisi Bekuk Tiga Orang Spesialis Ranmor

Polisi Bekuk Tiga Orang
SEMOGA JERA: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat menginterogasi salah satu pelaku ranmor saat menggelar pers rilis
0 Komentar

PALABUHANRATU – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil membekuk Tiga orang pelaku tindak pencurian bermotor (curanmor) yang biasa melakukan aksinya di Jalur Utara Sukabumi. Tiga orang tersangka ini berinisial RR, HR, dan FS

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, tiga orang tersangka itu telah melancarkan aksinya di enam tempat perkara kejadian (TKP). Terutama di wilayah Utara Sukabumi.

“Pengungkapan kasus ranmor ini merupakan hasil dari pengembangan satu orang tersangka yang kami tangkap dan sudah masuk di Lapas (lembaga pemasyarakatan),” ujar Dedy dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, kemarin (06/01).

Baca Juga:Bupati Sukabumi Ingin Pemerataan Jaringan InternetWabup Sukabumi Pantau Vaksinasi Dosis Kedua

Para tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya, tersangka berinisial RR selaku peran utama atau yang beraksi mengambil motor dengan menggunakan kunci khusus. Sedangkan HR berperan mengantarkan pelaku RR saat melancarkan aksinya, atau menjadi joki, ” Sementara FS sebagai penadah atau pembeli hasil pencurian dari dua tersangka RR dan HR,” jelas Dedy.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan, modus operandi tersangka menyasar kendaraan yang terparkir dan pemiliknya lalai. Jika situasi memungkinkan dan dirasa aman, RR bersama HR melancarkan aksinya.

“Mereka ini beraksi di enam TKP, antara lain di Cicurug, Cidahu sampai Cikidang.

Jadi operasinya di wilayah Utara Sukabumi. Tersangka membutuhkan waktu hanya lima detik untuk mengambil motor,” ucap Rizka.

Para pelaku sudah melancarkan aksi ranmor ini sejak 2021 lalu. Hasil curiannya dijual kepada penadah senilai Rp1 sampai 2 juta per unit tergantung jenis motornya.

“Tersangka dikenakan pasal 360, 362 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (IST)

0 Komentar