PELABUHANRATU – DPD asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Sukabumi, menyoroti kebijakan pemerintah menurunkan harga minyak goreng (Migor) ISTIMkemasan menjadi 14 ribu perliter.
Pasalnya, pemerintah hanya mendistribusikan migor kemasan bersubsidi bagi perusahaan waralaba atau ritel saja. Sementara, toko di pasar rakyat masih membeli minyak dengan harga yang tinggi.
“Bagaimana pedagang kecil bisa jual Rp14.000 sedangkan modalnya masih Rp 18.000. Kondisi ini membuat pedagang di pasar rakyat semakin menjerit,” ungkap Ketua DPD APPSI Kabupaten Sukabumi Perli Rijal kemarin (22/01).
Baca Juga:Menu Sarapan Pagi Khas Sukabumi, Mudah Dijumpai Di Pinggir Jalan.Siswa SD di Cisaat Sukabumi Meninggal Usai Divaksin Covid-19
Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan pasokan migor bagi ritel dibanding toko di pasar rakyat. Lantaran mereka memiliki sistem yang baik, Sedangkan pasar rakyat masih menggunakan sistem manual. Alasan tersebut dinilai APPSI sangat tidak relevan.
“Kebijakan menurunkan harganya tidak salah, hanya saja kebijakan itu seharusnya bisa menghidupkan pasar rakyat yang sudah 70 persen oleng dan gulung tikar,” tuturnya.
Lebih lanjut Perli menjelaskan. Migor bersubsidi mestinya didistribusikan khusus untuk toko di pasar rakyat, yang notabenenya berjualan di lahan milik pemerintah.
Bukan malah diberikan kepada perusahaan waralaba yang memiliki modal besar, dan tentu mampu membayar kontan berapa pun jumlah kuota migor subsidi yang disediakan pemerintah.
“Sedangkan pasar rakyat sudah pasti minim modal, mereka lah yang betul-betul harus dibantu (subsidi). Jadi, subsidi itu sebenarnya untuk siapa,” imbuhnya penuh tanya.
Perli menilai, kebijakan migor bersubsidi yang dikuasai ritel seolah mencari keuntungan oleh sejumlah pemangku. Dengan tidak memberi ruang distribusi bagi pelaku ekonomi di pasar rakyat.
“Kalau pemerintah betul-betul hadir untuk pelaku ekonomi rakyat, pengadaan minyak bersubsidi seharusnya mengutamakan pedagang di pasar rakyat. Agar perekonomian di pasar rakyat bisa kembali bangkit, tentu dengan membuat ketentuan dan persyarat yang jelas,” tandasnya. (Mg 1)