SUKABUMI – Pengelolaan dan pengumpulan arsip di Kota Sukabumi dinilai belum optimal. Pasalnya, belum memenuhi standar pengelolaan arsip yang sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Sukabumi, Adas Nur Alamsyah, mengungkapkan seharusnya arsip yang dikelola oleh Dispusip adalah arsip statis yang mudah diakses masyarakat. Namun, saat ini data kearsipan tersebut belum dapat diakses mudah masyarakat.
“Kondisi kearsipan di Kota Sukabumi saat ini memang belum sesuai standar yang diharuskan. Bahkan belum bisa diakses masyarakat sebab arsipnya pun belum terkumpul dan belum terkelola dengan baik,” ujar Adas kepada wartawan, kemarin (25/1).
Baca Juga:Vaksinasi Anak di Warungkiara Terlaksana dengan BaikSatpol PP Bongkar Belasan PKL di Palabuhanratu
Arsip yang saat ini dikelola Depo Arsip Kota Sukabumi kebanyakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berasal sejak tahun 1952. “Untuk arsip yang ada ini terhitung sejak tahun 1952 hingga 1980. Selebihnya kita masih melengkapi data kearsipan yang hingga saat ini memang belum tersedia,” ungkapnya.
Kelayakan gedung arsip memang sudah ditentukan sesuai standar yang berlaku. Mulai dari teknis bangunan hingga teknis pengelolaan kearsipan yang harus mengikuti standar mekanisme yang berlaku.
“Jadi pada gedung arsip, masyarakat harus bisa mengakses data sejarah kota yang ada. Depo Arsip Kota Sukabumi belum bisa menyediakan itu semua karena masih belum dikelola dengan baik,” paparnya.
Ke depan Kota Sukabumi diharapkan bisa segera memiliki Depo Arsip. Sehingga keberadaannya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat menggali sejarah Kota Sukabumi secara utuh. “Mudah-mudahan sekitar 3 tahun ke depan kita memiliki gedung kearsipan yang sudah sesuai standar kelayakan yang berlaku,” pungkasnya. (job3)