Seperti diketahui sejak November 2021 harga Minyak Goreng (Migor) kemasan berada dikisaran diatas. 18.000 Rupiah per liter, Kenaikan tersebut terjadi di seluruh Indonesia, dan berlangsung hingga hingga pertengahan Januari 2022. Menyikapi hal tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan yaitu 14.000 rupiah per liter.
BACA JUGA : Angkat Potensi Pariwisata sebagai Program Pembangunan
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan kebijakan itu juga, Pemkab Sukabumi melalui dinas terkait sejak 19 Januari 2022 menyalurkan minyak goreng dengan harga 14.000 rupiah per liter, penyaluran itu baru melalui ritel modern yang terafiliasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan jumlah pembelian oleh konsumen masih dibatasi.
BACA JUGA : Udunan Lewat Kotak Kebaikan
Baca Juga:Angkat Potensi Pariwisata sebagai Program PembangunanDinsos Kota Sukabumi Luncurkan Program Udunan Lewat Kotak Kebaikan
“Sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian. Artinya, mulai 26 Januari 2022 atau hari kemarin (rabu), minyak goreng yang dijual di pasar-pasar tradisional juga harus mengikuti patokan harga 14.000 rupiah per liter sebagaimana pasal 17 huruf b permendag 03 tahun 2022″ jelas Sekda Ade Suryaman saat memimpin rapat pembahasan tindaklanjut Permendag RI No 3 tahun 2022 di Aula Dinas Perdagangan, perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/1).
Menurutnya, DPKUKM bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 26 Januari 2022 lalu telah melakukan inspeksi di 8 Pasar tradisional dan menemukan jika harga minyak goreng masih berkisar antara Rp19.000 sampai 21.000 rupiah per liternya. Hal itu menunjukan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng 14.000 rupiah per liter belum terlaksana di pasar tradisional. “Padahal kebijakan itu dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujarnya.
BACA JUGA : Kolaborasi Gelar Sukabumi Tourism Festival
Karena itu, masih dikatakan Ade, harus ada solusi untuk melaksanakan kebijakan satu harga minyak goreng 14.000 rupiah per liter untuk membantu keterjangkauan daya beli masyarakat
Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Akhmad Riyadi menyampikan melalui forum rapat tersebut ingin memperoleh informasi dari para distributor atau agen terkait implementasi kebijakan dan kendala yang dihadapi. (mg2)