PALABUHANRATU – DPC Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Sukabumi, Usman Abdul Fakih, mengatakan JHT merupakan hak para pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dari uang pribadi pekerja. Kemudian iuran disetorkan rutin setiap bulan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan Permenaker ini, pemerintah secara langsung menghambat kepentingan pribadi pekerja itu sendiri.
“Pemerintah jangan merugikan pekerja. Uang yang dibayarkan untuk BPJS itu uang yang dibayarkan pemberi kerja dan uang pekerja. Bukan uang pemerintah. Jadi jangan sok-sokan mengatur itu,” tegas Usman kepada wartawan, kemarin (14/2).
Baca Juga:Ridwan Kamil Jajan Gorengan Tahu Sumedang di Lokasi Operasi Pasar KarawangPantau Opersi Pasar di Karawang, Ridwan Kamil Berharap Harga Minyak Goreng Kembali Normal
Menurut Usman, banyak tenaga kerja yang sejauh ini tidak menerima haknya setelah di-PHK. Kemudian mereka mengalami kesulitan saat melamar pekerjaan di perusahaan lain.
Berwirausaha biasanya menjadi opsi para eks karyawan untuk mencari nafkah di tengah sulitnya medapat pekerjaan. Karena itu, pencairan dana JHT sangat membantu permodalan mereka ketika memulai usahanya.
“Lalu jika harus menunggu sampai umur 56 tahun. Bagaimana caranya para pekerja yang dimaksud ingin memeperbaiki kehidupan mereka,” tutur Usman.
Usman menduga, pemerintah akan mengganggu iuran JHT pekerja lantaran kekurangan anggaran. Sebab, secara akumulasi, besaran iuran JHT yang terkumpul secara keseluruhan tidak sedikit. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan kekurangan anggaran pemerintah.
“Jangan ganggu iuran pekerja karena hal tersebut sejauh ini tidak membebankan pemerintah. Jika tidak bisa membuat pekerja sejahtera, minimal jangan membuat susah dengan aturan,” tandasnya. (mg1)