Santriwati Diduga jadi Korban Pencabulan

Santriwati Diduga jadi Korban
MENANYAI: Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, sedang menanyai pelaku dugaan pencabulan terhadap santriwati. Pelaku merupakan oknum pengurus pesantren di mana santriwati itu menuntut ilmu agama.
0 Komentar

PALABUHANRATU – WA, oknum pengurus salah satu pesantren di Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, lelaki berusia 39 tahun itu diduga mencabuli tiga orang santriwatinya.

Berdasarkan informasi, dugaan aksi pencabulan dilakukan dengan modus bisa menyembuhkan penyakit sekaligus membantu keluarga keluarga korban yang tengah menghadapi masalah. Korban pun tergiur dengan iming-iming tersebut.

Alih-alih mendapatkan pengobatan, para korban malah mendapat perlakuan tak senonoh. Terduga pelaku melakukan dugaan pencabulan.

Baca Juga:PKL Harun Kabir Bongkar Sendiri Lapak, Wali Kota Apresiasi Inisiatif PedagangPencegahan Risiko Stunting di Kota Sukabumi Sasar Kalangan Remaja

“Korbannya diduga dicabuli di lantai atas rumah pelaku. Karena diiming-iming bisa menyembuhkan penyakit, korban yang berjumlah tiga orang mengikuti keinginan pelaku,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, kepada wartawan saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (16/2).

Ketiga korbannya notabene masih di bawah umur. Usianya di kisaran 15-17 tahun.

“Menurut pengakuan korban, mereka diduga dicabuli hingga 20 kali. Namun pelaku mengaku melakukannya sebanyak tiga kali. Ini masih kita dalami,” terang Dedy.

Dari ketiga korban, tidak ada yang hamil. Saat ini mereka pun sudah keluar dari pesantren. “Di pesantren itu hanya tersisa santri sebanyak 30 orang. Sudah tidak ada santriwati karena semuanya sudah dipulangkan,” tutur Dedy.

Kasus dugaan pencabulan terungkap ketika salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya. Informasi itu pun sampai ke telinga orang tua korban. Tak menunggu lama, orang tua korban pun melaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. “Kami jerat dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Dedy.

Polres Sukabumi, kata Dedy, akan memberikan trauma healing kepada para korban. Tim akan mendatangi langsung masing-masing rumah orangtua korban. “Kami akan berkoordinasi dengan Biro SDM Polda Jabar karena mereka punya psikolog untuk memberikan trauma healing kepada para korban,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar