SUKABUMI – Pelayanan bagi masyarakat di kantor Kecamatan Cikole Kota Sukabumi masih berjalan normal di tengah penerapan PPKM level 3. Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan bekerja di rumah (work from home) bagi para pegawai.
“Alhamdulillah, hingga saat ini kami masih memaksimalkan berbagai pelayanan kepada masyarakat. Misalnya layanan administrasi kependudukan,” kata Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Cikole, Rina Mudiawati, kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (17/2).
Layanan di tingkat kecamatan, kata Rina, untuk memudahkan masyarakat. Soal adminduk misalnya, masyarakat juga bisa mendapatkan layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara online maupun offline maupun layanan secara mobile. “Layanannya sama saja. Tinggal dipilih saja masyarakat maunya yang mana,” terangnya.
Baca Juga:Bappeda Harus Kawal Program SKPDCanangkan WBK dan WBBM, Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi Komitmen Wujudkan Zona Integritas
Pun dari jam operasional, sebut Rina, layanan di tingkat kecamatan masih berjalan normal. Dalihnya, sampai saat ini belum ada pemberlakuan WFH bagi pegawai di saat Kota Sukabumi berada pada PPKM level 3.
Selain adminduk, Kecamatan Cikole juga melayani ajuan proposal kelompok usaha bersama (Kube) untuk UMKM, proposal bantuan sosial (bansos), maupun pelayanan pengaduan melalui media sosial atau langsung.
“Kami juga memberikan pelayanan surat rekomendasi pembukaan rekening untuk Kube dan Bansos. Memang harus ada rekomendasi dulu dari pihak kecamatan saat akan membuka rekening,” pungkasnya. (mg2)