JL R SYAMSUDIN – Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor. Penetapannya berlaku mulai 18 Februari-3 Maret 2022.
Surat penetapannya tertuang dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/55-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah Longsor di Kota Sukabumi. Penetapan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor menyusul terjadinya bencana pada Kamis (17/2) hingga mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur sumber daya air, kerusakan lingkungan, maupun dampak psikologis masyarakat.
“Karena itu, penanggulangan bencana membutuhkan kecepatan dan ketepatan bertindak sesuai standard dan prosedur penanganan selama masa tanggap darurat bencana,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, pada Surat Keputusan.
Baca Juga:Perajin Tahu-Tempe ‘Tepok Jidat’, Sempat Mogok Produksi akibat Harga Kedelai MahalPolres Sukabumi Kota Giat KRYD di Tempat Keramaian
Masa status tanggap darurat bencana bisa diperpanjang disesuaikan dengan kondisi penanganan bencana dan potensi perubahan cuaca.
Selama masa tanggap darurat bencana, perangkat daerah terkait penanganan bencana mempunyai kemudahan akses dalam hal pertolongan dan penyelamatan korban meninggal dunia dan pengungsi, pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan mobilisasi, pengerahan logistik, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Biaya kelancaran pelaksanaan tugas dibebabkan kepada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (ist)