SUKABUMI – Calon penumpang bus yang akan melakukan perjalanan dari Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi sudah tidak perlu lagi menyertakan hasil tes negatif covid-19 sebagai syarat perjalanan. Pasalnya, saat ini pemerintah sudah tidak lagi memberlakukan aturan tersebut.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kepada masyarakat pengguna transportasi darat, sekarang tidak perlu lagi memakai surat antigen maupun PCR. Tetapi ada kewajiban mereka harus sudah divaksin baik dosis kesatu, kedua, maupun booster,” kata Kepala Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, Yukky Rahmat Yunus, kepada wartawan, kemarin (15/3).
Baca Juga:TPPO jadi Kasus Menonjol yang Ditangani Unit PPAForkopimda Pelototi Stok Minyak Goreng
Penghapusan aturan tersebut, kata Yukky, lebih memudahkan para penumpang ketika akan bepergian menggunakan jasa transportasi darat. Namun demikian, penerapan protokol kesehatan harus tetap dijalankan sebagai upaya mencegah penularan covid-19.
“Penumpang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai tanda mereka telah divaksin. Kita juga tetap memberlakukan prokes, salah satunya wajib menggunakan masker,” tegasnya.
Petugas akan mengarahkan para calon penumpang yang belum divaksin untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu apabila akan menggunakan jasa angkutan yang ada di terminal.
Penghapusan aturan wajib menyertakan surat antigen dan pcr tersebut tidak hanya berlaku bagi penumpang angkutan darat, namun berlaku juga bagi pengguna angkutan laut maupun udara.
“Intinya, masyarakat harus tetap patuh prokes karena pandemi covid-19 belum berakhir,” pungkasnya. (job3)