Selain itu ada pengurangan setinggi-tingginya 75 persen dengan kriteria seperti veteran dan orang berpenghasilan rendah. Selain itu objek pengurangan pajak 100 persen bagi warga terkena bencana seperti gempa, longsor, dan banjir.
Intinya, dengan edukasi pentingnya membayar pajak, maka akan mampu mengubah wajah Kota Sukabumi. “Kami sosialisasikan terkait NJOP akan dirasionalisasikan di 2022 karena sudah tidak rasional dan pendapatan daerah harus naik,” pungkas Fahmi. (rls)