Gencarkan Penyadaran Membayar Pajak

Gencarkan Penyadaran
SOSIALISASI: Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kembali melanjutkan roadshow Nganjang ke Kelurahan (Ngakeul). Pada Selasa (15/3), kegiatan Ngakeul dilaksanakan di kantor Kecamatan Baros. ( FOTO : ISTIMEWA )
0 Komentar

SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kembali melanjutkan roadshow Nganjang ke Kelurahan (Ngakeul). Pada Selasa (15/3), kegiatan Ngakeul dilaksanakan di kantor Kecamatan Baros.

Sebelumnya, roadshow penyebaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta sosialisasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan di Kecamatan Citamiang, Kecamatan Gunungpuyuh, dan Kecamatan Cibeureum. Pada kesempatan itu hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi dan Camat Baros R Samiarto.

“Roadshow ini untuk menekankan pentingnya membayar pajak untuk jalannya pembangunan,” ujar Fahmi.

Baca Juga:Libatkan Polisi, Warga Diimbau tak Borong Minyak GorengPolres Sukabumi Pantau Kondisi Pantai Pascagempa

Fahmi mengatakan, pajak yang dibayarkan kepada negara akan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti infrastruktur dan fasilitas umum seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Contohnya, Sukabumi punya wajah baru di 2021 yakni Alun-Alun dan Lapang Merdeka hingga pedestrian Jalan Ahmad Yani dan bahkan kini jalur kereta rel ganda Sukabumi-Bogor akan segera diresmikan di akhir Maret 2022.

Harapannya, lanjut Fahmi, para lurah dibantu ketua RT dan RW menyadarkan atau edukasi warga terkait pentingnya pajak maka kota akan leluasa membangun. Termasuk melakukan sosialisasi rasionalisasi NJOP. Ada empat dasar rasionalitas kenaikan NJOP di awal 2022.

Pertama kenaikan merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomis obyek pajak. Sehingga masyarakat memperoleh keuntungan dalam peningkatan nilai ekonomis (nilai aset/obyek pajak) berdampak pada peningkatan nilai jual. Dalam artian kenaikan NJOP sebagai upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar.

Kedua, ungkap Fahmi, partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga pemerintah mampu meningkatkan pembangunan fasiltas dan pelayanan publik.

Ketiga meningkatkan pendapatan daerah akan meningkatkan subsidi bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk program.

“Jadi ada 4 rasionalitas NJOP. Mari bersama-sama mengedukasi warga dan memahami kenaikan setelah sekian lama tidak naik,” tegasnya.

Baca Juga:Status Tanggap Darurat Berakhir, Penanganan Pergerakan Tanah Masuk Masa Transisi Selama 3 BulanPolres Sukabumi Canangkan WBK dan WBBM

Apabila ada warga yang keberatan, kata Fahmi, maka bisa mengajukan surat keberatan ditujukan ke wali kota melalui kepala BPKPD.  Keberatan bisa diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT PBB P2.

0 Komentar