Bejat! Sejoli Kubur Janin Bayi, Terungkap karena Pinjam Cangkul Ketua RW

Sejoli Kubur Janin Bayi
TERSANGKA PENGUBUR JANIN BAYI: Dua orang sejoli ditangkap anggota Polres Sukabumi lantaran diduga melakukan aksi keji mengubur janin bayi di luar nikah yang digugurkan. Diamankan juga satu orang yang diduga terlibat pada aksi tersebut. ( FOTO : ISTIMEWA )
0 Komentar

PALABUHANRATU – Pasangan sejoli, SF (22) dan FI (24), warga Kabupaten Sukabumi, tega mengubur janin bayi hasil hubungan gelap mereka. Janin bayinya dibungkus lalu dikubur di kebun milik warga.

“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ketua RW karena tersangka FI meminjam cangkul untuk menggali tanah. Tersangka menguburkan sesuatu di lahan kebun milik warga,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin (23/3).

Selang beberapa hari berikutnya, warga mencium bau bangkai di sekitar lokasi tersangka mengubur bungkusan yang berisi janin bayi. Ketua RW setempat yang mendapati bau tak sedap itu kemudian menggali tanah. “Di dalam tanah terdapat bungkusan plastik berwarna hitam. Saat dibuka, terdapat janin bayi,” tukasnya.
Berdasarkan keterangan, janis bayi yang dikubur tersangka dalam keadaan meninggal. Terungkap informasi, pelaku menggugurkan kandungan saat kehamilan baru berusia lima bulan.

Baca Juga:Janji Badri Untuk Korban Pergerakan TanahWabup : Bersama Tanggulangi Fakir-Miskin

Kedua tersangka dibantu N (38) warga Kecamatan Sagaranten. N yang juga dijadikan tersangka, berperan mencari obat penggugur kandungan yang ia dapatkan secara online.

“Jadi, sebelumnya mereka berdiskusi bagaimana cara menggugurkan kandungan. N memberikan solusi untuk diberikan obat penggugur kandungan. Kemudian setelah itu anak dalam kandungan keluar, kemudian dikubur,” terangnya.

Tersangka nekat menggugurkan kandungan karena malu hamil di luar nikah. Mereka mengaku baru sekali melakukan perbuatan keji tersebut. “Ketiga tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar