SUKABUMI – Panitia khusus (Pansus) DPRD segera membahas dua rancangan perda. Kedua raperda tersebut yakni retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
“Saat ini kedua raperda tersebut memasuki tahap pembentukan Pansus,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, kepada wartawan, kemarin (23/1).
Setelah pembentukan Pansus, DPRD Kota Sukabumi pun langsung melakukan tahapan selanjutnya meliputi kajian-kajian secara internal dan eksternal. “Termasuk melakukan studi banding dengan daerah lain di Jawa Barat,” ucapnya.
Raperda retribusi PBG merupakan aturan yang melibatkan pengguna di dalamnya. Artinya terdapat sejumlah pihak yang berkaitan dengan regulasi tersebut.
Baca Juga:IRT Harus Melek Internet, Dampingi Anak saat Gunakan GawaiSiapkan 3 Unit Armada Sedot Tinja
“Perda PBG ini harus hati-hati sekali karena melibatkan user dan rekanan-rekanan dari pihak swasta. Jadi harus hati-hati dalam pembahasannya,” terangnya.
Asep menargetkan kedua raperda tersebut dapat diparipurnakan atau disahkan menjadi perda) pada 12 April 2022. Pasalnya, pada 1 April bertepatan Hari Jadi Kota Sukabumi dengan sejumlah rangkaiannya. “Kita anggap ini selesai pada triwulan pertama. Makanya, pembahasan kita selesaikan pada triwulan pertama. Tapi paripurnanya akan dilaksanakan pada 12 April,” pungkasnya. (job3)