SUKABUMI – Jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat), termasuk memberantas peredaran minuman keras (miras). Kegiatannya dilakukan menjelang Ramadan.
“Pada Selasa malam sekiar pukul 20.00 WIB kita melakukan operasi miras di wilayah hukum Polsek Citamiang.
Alhamdulillah kita menargetkan tiga titik lokasi yang dianggap rawan penjualan miras. Namun ada satu titik kemungkinan bocor. Jadi hanya dua titik yaitu di Jalan Otista, tepatnya di Kelurahan Naggeleng dan di Kelurahan Tipar,” kata Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saftaraharja, kemarin (24/3).
Baca Juga:Pertamina Retail Peduli Stunting Berikan Paket Gizi Balita Gratis di Desa Sundawendang, Kabupaten SukabumiSerahkan LKPD 2021 ke BPK
Anggota Polsek Citamiang mengamankan 16 botol miras dengan berbagai merk. Barang bukti yang disita kemungkinan sisa yang sudah terjual.
BACA JUGA : Mendag: Inacraft 2022 Dorong Pelaku Usaha Kerajinan Terus Bangkit“Kegiatan ini dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan. Jadi tidak ada lagi miras yang beredar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya di Polsek Citamiang,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat bisa bersama-sama menciptakan kondusivitas saat Ramadan. Masyarakat diharapkan memperbanyak ibadah. “Ini atensi pimpinan. Siapapun yang menjual miras akan dijerat tipiring sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (mg2)