PALABUHANRATU – Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disetujui dan ditandatangani DPRD Kabupaten Sukabumi saat rapat paripurna, kemarin (31/3).Ketiga raperda tersebut antara lain, tentang perusahaan umum daerah aneka tambang dan energi (PDAT), tentang kemajuan kebudayaan, dan mengenai keuangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, perjalanan pembahasan ketiga raperda tersebut cukup panjang. Hal itu telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, termasuk penyampaian pandangan dari tiap komisi pada saat paripurna.”Sekarang memasuki mekanisme selanjutnya, melalui evaluasi dari Provinsi Jawa Barat. Baru nantinya akan ditetapkan secara lengkap,” ujarnya, kemarin (31/3)
Selain itu, dalam rapat paripurna ini. Ada agenda penyampaian Bupati atas laporan kerja pertanggung jawaban (LKPJ) pengunaan anggaran tahun 2021. Selanjutnya, laporan akan ditindak lanjuti tiap komisi beserta mitra kerja untuk mendapatkan rekomendasi DPRD.”Hasil LKPJ ini seperti apa dan masukan dari DPRD seperti apa, itu nantinya menjadi evaluasi yang menjadi dasar untuk melanjutkan kembali pengelolaan anggaran di tahun 2022,” ucapnya.
Baca Juga:Lepas 19 Pegawai yang Masuk Masa PurnaPemkot Sukabumi Terbaik Kedua PPD Tingkat Jabar
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan. raperda (PDAT) bertujuan untuk memperkuat kontribusi penghasilan asli daerah (PAD) dari perusahaan tersebut. Menurutnya, selama ini terjadi persoalan managerial akibat tidak singkronnya antara pengawas dengan yang lainnya. “kedepan OPD yang berkaitan dengan persoalan layanan ini, secara teknis tidak dilibatkan lagi dalam pekerjaan secara komersial. Mereka hanya diperencanaan saja dan yang  melakukan actionnya adalah perusahaan daerah,” pungkasnya. (mg1)