Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar, Amankan 4 Orang Tersangka, Termasuk Pegawai SPBU

Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan
BARANG BUKTI: Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra, memperlihatkan barang bukti berupa solar yang diduga disalahgunakan. ( ISTIMEWA )
0 Komentar

PALABUHANRATU – Anggota Satreskrim Polres Sukabumi membongkar dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yanng ditangkap di Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.

Keempat tersangka yakni TF, Y, J, da HD. Berdasarkan keterangan, tersangka YF merupakan pegawai salah satu SPBU di Kecamatan Purabaya. Dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

“Tersangka TF merupakan petugas SPBU di Purabaya. Tersangka memiliki 3 surat rekomendasi dari UPTD Dinas Pertanian untuk sektor pertanian,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra, kepada wartawan, kemarin (3/4).

Baca Juga:Penyintas Leukemia Dapat ‘Kado’ dari Wali Kota SukabumiSelama Puasa, Vaksinasi Digelar Malam

Sedangkan peran tersangka Y dan J, kata Dedy, mereka menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian solar milik TF. Dari tangan tersangka Y dan J, polisi mengamankan sebanyak 340 liter solar yang dikemas dalam 10 buah jerigen.

“Barang buktinya diangkut menggunakan mobil pikap,” tuturnya.

Sementara dari tersangka HD, polisi mengamankan sebanyak 420 liter solar yang dikemas dalam 12 jerigen. Barang buktinya diangkut menggunakan satu unit kendaraan roda empat. “Seluruh tersangka membeli solar melalui tersangka TF yang sehari-hati bertugas sebagai operator di SPBU,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan, para pelaku membeli solar subsidi melebihi kuota yang ditetapkan dalam surat rekomendasi. Mereka juga menjual solar kepada orang lain bukan untuk keperluan sektor pertanian.

“Tersangka dijerat UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Tersangka disangkakan turut serta atau membantu penyalahgunaan niaga atau pengangkutan BBM dengan ancaman penjara selama 6 tahun,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, menambahkan tersangka membeli solar dari SPBU sebesar Rp5 ribu per liter. Kemudian tersangka menjual kembali dengan harga Rp6 ribu-Rp7 ribu per liter.

“Mereka memiliki keuntungan seribu hingga dua ribu rupiah per liter. Bahkan tersangka HD sudah menjalankan bisnis jual-beli BBM selama kurang lebih 25 tahun. Tersangka HD bukan petani,” tandasnya. (mg1)

0 Komentar