JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Polres Sukabumi Kota mengerahkan kendaraan taktis membantu pendistribusian minyak goreng curah dari distributor ke para agen. Langkah itu merupakan upaya intervensi untuk meminimalkan biaya ongkos angkut sehingga para agen bisa menjual minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Harga minyak goreng curah yang sudah ditetapkan pemerintah itu sebesar Rp15.500 per kilogram,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, kepada wartawan, kemarin (6/4).
Namun, sebut Zainal, di lapangan masih didapati harga penjualan di atas HET. Harga jualnya di kisaran Rp18 ribu-Rp20 ribu per kilogram. Karena itu, Zainal memandang perlu membantu mendistribusikan minyak goreng dari distributor kepada para agen agar bisa menekan ongkos angkut yang berdampak terhadap harga jual.
Baca Juga:KA Pangrango Beroperasi 10 April, Diharapkan jadi Solusi Atasi Kemacetan di Jalur Sukabumi-BogorKetua TP PKK Kota Sukabumi Gelar Safari Ramadan
“Kami sudah instruksikan setiap polsek jajaran menerjunkan kendaraan dinas membantu pendistribusian minyak goreng curah,” ujarnya.
Zainal menganalisa, mahalnya harga minyak goreng curah yang dijual di atas HET akibat panjangnya mata rantai distribusi. Dari distributor ke agen, kemudian ke pasaran dan warung, dan terakhir konsumen.
“Jadi, ada beban biaya transportasi, biaya pekerja, hingga packing ulang dari drum ke plastik kiloan. Kemudian dijual kepada masyarakat,” jelasnya.
Maka dari itu, masih kata Zainal, untuk mengantisipasi penjualan di atas HET yang sudah ditentukan pemerintah, pihaknya melakukan intervensi kepada para distributor untuk menjual migor curah. “Berdasarkan perintah Kapolda Jabar, kami lakukan intervensi terlebih dahulu agar harga migor curah sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (mg2)