PALABUHANRATU – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Enam Orang tersangka kasus pengrusakan Pos Retribusi masuk atau Tol Gate Kawasan Wisata Pantai Ujung Genteng di Kampung Cigebang, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu (11/05) lalu.
BACA JUGA : Pencari Rumput Terseruduk Mobil Pikap di Sukabumi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Iputu Asti Hermawan Santosa mengatakan. Ke enam tersangka berinisial G (57), AJ (24), J (37), RA (27), RH (28) dan HH (35), lima pelaku diantaranya berprofesi sebagai nelayan serta satu sisanya berkerja sebagai Petani. “Satu orang pelaku berdomisili di Kecamatan Surade sementara lima lainnya berasal dari Kecamatan Ciracap,” ungkapnya kepada wartawan saat ekspos kasus di ruang Satreskrim Polres Sukabumi, kemarin (16/05).
Penetapan enam orang tersangka merupakan respon cepat polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca kejadian, termasuk hasil pemeriksaan empat orang saksi yang berhasil diamankan. “Dari empat saksi ini, satu orang mengakui ikut melakukan pengrusakan sementara tiga lainnya hanya berada di lokasi saja. Kemudian dari keempat orang ini berkembang terkait siapa saja yang terlibat dan perannya bagaimana, lalu kami tindak lanjuti hingga menetapkan enam tersangka,” bebernya.
Baca Juga:Pencari Rumput Terseruduk Mobil Pikap di SukabumiPersonel Polres Sukabumi Kota Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas
Bli Putu memaparkan, pada awalnya para tersangka tidak memiliki niatan merusak tol gate. Mereka datang hanya ingin membuang sampah yang dipungut dari pesisir pantai, untuk dibuang ke pos retribusi sebagai bentuk kekesalan. Hal itu dilakukan lantaran kelompok nelayan ini kecewa terhadap pengelola tol gate, yang memungut retribusi namun tidak memperhatikan kebersihan lokasi wisata. mengakibatkan tumpukan sampah berserakan di pesisir pantai Ujung Genteng. “Namun tiba-tiba ada salah satu warga yang tidak diketahui identitasnya melempar helm ke pos retribusi, dan memicu kelompok nelayan melemparkan batu yang berada di sekitar lokasi. Serta melakukan pengrusakan hingga mengakibatkan pos retribusi hancur dan tak dapat digunakan,” terangnya.
Para tersangka dikenakan pasal 174 ayat (1) KUHPidana. Tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang maupun barang. “Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara, jika terbukti dengan sengaja merusak pos retribusi tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA : Personel Polres Sukabumi Kota Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas