SUKABUMI – Masyarakat Kota Sukabumi makin dipermudah dalam mengurus dokumen kependudukan khususnya Kartu Keluarga (KK). Sebab, saat ini, dokumen KK sudah bisa di print sendiri menggunakan printer di rumah.
“Saat ini dokumen kependdukan KK bisa di print sendiri oleh pemohon menggunakan kertas A4 HVS 80 gram,”ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi kepada wartawan.
Dia mengatakan, untuk prosesnya masyarakat dapat melakukan permohonan dokumen terlebih dulu baik online atau offline. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan mengirimkan dokumennya melalui email pribadi ke pemohon.
Baca Juga:Disdukcapil Mulai Sosialisasikan Permendagri Tentang Pencatatan Nama dan Dokumen KependudukanTingkatkan Kepemilikan KIA Warga Sukabumi, Disdukcapil MoU dengan Santa Sea, Rizzy Azzahra dan MCDonald
Di mana format file yang dikirim berupa PDF lewat email atau WA. Hal ini karena setiap yang mengajukan dokumen akan dimintakan email dan nomor handphone agar bisa dikirimkan PDF-nya.
Kardina mengatakan, untuk pendaftaran melalui online, masyarakat bisa menggunakan aplikasi layanan yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kota Sukabumi. “Untuk pendaftaran online bisa melalui aplikasi Kita Hebat yang diperuntukan untuk pembuatan KK,” ujar dia.
Sejumlah kemudahan layanan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal. Langkah ini, kata Kardina, dapat membatasi masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan. Sehingga, harapannya tidak terjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 .
“Sesuai dengan selogan kami yaitu, ingin membahagiakan masyarakat dan mempermudah dalam layanan. Hal ini diharapkan dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh warga,” katanya. (ist)