SUKABUMI – Dalam rangka menghadapi pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Sukabumi siapkan kapasitas jajarannya untuk meningkatkan kapasitas hukum dalam penyusunan putusan terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan umum guna tercapainya tujuan electoral justice pada Pemilihan Umum.
Peningkatan kapasitas jajaran dilingkungan Bawaslu Kota Sukabumi ini dilakukan di ruang pertemuan Bawaslu Kota Sukabumi yang beralamat di Jl. Stadion No 1 Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong yang dilaksanakan selama dua hari yaitu tangaal 05-06 Juni 2022.
“Pada Peningkatan kapasitas ini dihadiri sekaligus dibina secara langsung oleh jajaran Divisi penyelesaian sengketa dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, kepada wartawan, Kamis (09/06/22).
Baca Juga:Breaking News! Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Telah DitemukanRidwan Kamil Terbang ke Swiss, Perkembangan Pencarian Eril Masih Menunggu KBRI Bern
Lanjut dia, penyusunan putusan terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan umum ini dimulai dengan mengkaji risalah persidangan yang sudah ada, kemudian dituangkan dalam form putusan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Peningkatan kapasitas hukum dalam penyusunan putusan terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dirasa sangat penting menginat tahun 2024 mendatang merupakan pemilu serentak yang dimungkinkan akan terjadi banyak gesekan-gesekan antar peserta pemilu maupun peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu,” pungkasnya.