Pengeroyok Jurnalis Media Online Dibebaskan

Pengeroyok Jurnalis Media Online Dibebaskan
DAMAI : Dua Tersangka Pengeroyok Jurnalis Media Online saat melakukan Damai dengan Korban, Ihlam Nugraha yang diddi Mapolres Sukabumi.
0 Komentar

Simpenan – Ratusan warga banjir air mata saat menyambut kepulangan dua tersangka pengeroyok Ilham Nugraha wartawan media online, Saat tiba di Kampung halamannya di Kampung Mariuk RT. 01/02, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kemarin (23/06).

A. Muhamad Danial (26) dan Bobih (46) dapat menghirup udara bebas pasca sepakat damai dengan ilham, kebebasan keduanya dibuktikan dengan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan No. Pol: SP.Han/109.b/VI/2022/Sat Reskrim. Dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan No. Pol: SP.Han/110.b/VI/2022/Sat Reskrim,
dari tuntutan atas kasus pengeroyokan Ilham Nugraha wartawan media online.

“Terima kasih kepada wartawan, Jurnal Sukabumi, khusnya kepada saudara Ilham atas kebesaran hatinya untuk memilih jalur islah,” ungkap Ketua RW. 02 Mariuk, Gingin Gunawan didampingi H. Rohan.

Baca Juga:Kabupaten Sukabumi Kebagian Jatah 3.400 Dosis Vaksin PMKBerkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Belum Lengkap

Setiba di halaman rumahnya, keduanya pun diiring empat mobil dari perwakilan tokoh masyarakat dan wartawan. Sorak sorai kegembiraan hingga isak tangis keluarga dan warga terdengar nyaring. Tatapan mengiba dan penuh ungkapan terima kasih terus dilontarkan bagi wartawan.

Hal senda disampaikan Tokoh Masyarakat, Sami Mukhsin yang turut memediasi meluruskan persoalan tersebut. Ia menilai, sempat gaduhnya persoalan pun dikarenakan miskomuniasi.

“Syukur alhamdulilah. Ini murni kegembiraan kami yang tak bisa diungkapkan. Sebenarnya kalau dari awal langsung bertemu Jurnal Sukabumi, tentu masalah pun tak bakal menunggu lama. Dan sekali lagi terima kasih atas kebesaran hatinya,” sambunya.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Yusep Muharam menuturkan, atas nama kuasa hukum dari Jurnal Sukabumi, pencambutan pelaporan tersebut murni atas dasar kemanusiaan. Dan berbagai pertimbangan yang sangat matang.

“Saat ini perkara sudah selesai, intinya atas dasar kemanusiaan. Dan alhamdulilah klien kami Ilham Nugraha terketuk hatinya untuk mengambil jalur damai. Kita ambil hikmahnya, berbagai bentuk kekerasan memang tidak dibenarkan. Terpenting menyadari dan ke depannya terus terjalin harmonisasi antara warga dan jurnalis,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Sukabumi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan Jurnal Sukabumi, Ilham Nugraha, Jumat (17/6/2022).

Aksi kekerasan tersebut terungkap saat Ilham bertugas meliput tiga korban jatuh dari Jembatan Bagbagan ke Sungai Cimandiri di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin, 13 Juni 2022. Ia dipukuli di sekitaran RSUD Palabuhanratu lantaran pelaku yang merupakan keluarga korban jatuh itu mengaku kalut (mg1)

0 Komentar