SUKABUMI – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi diterjunkan memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPBD) di sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kami menurunkan tim untuk melakukan pemantauan di SD dan SMP negeri yang tengah melaksanakan PPDB sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli,” kata Ketua Tim II Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Elga Nurfazrin di Sukabumi pada Jumat dikutip dari Antara.
Menurut Elga, pemantauan ini bertujuan membangun kesadaran hukum bagi penyelenggara pendidikan untuk mendukung sistem pemerintahan yang bersih atau bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga:Polisi Tangkapi Pelajar Hendak Tawuran *Amankan Dua Bilah Sajam dan 10 Unit Sepeda MotorHUT Perusahaan ke 26, Elnusa Petrofin Gelar Khitanan Massal untuk Anak-anak di Pontianak
Kegiatan ini juga untuk memastikan tidak ada sekolah yang menerima calon murid titipan serta tidak melakukan pungli kepada orang tua murid. Termasuk mencegah adanya oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan PPDB.
Maka dari itu, pihaknya memberikan arahan terkait pungli di sekolah yang bisa mengganggu dan memberatkan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi. Dampak lainnya, jika terjadi praktek pungli di sekolah maka akan menurunkan wibawa hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kami menegaskan bahwa segala bentuk pungli seperti pengenaan biaya di luar aturan yang ditentukan atau memungut biaya secara paksa kepada pihak lain termasuk perbuatan pidana dan,” tegasnya.
Elga mengatakan selain melakukan pemantauan, pihaknya juga memberikan sosialisasi cara pencegahan pungli agar seluruh murid yang diterima di sekolah murni hasil penjaringan selama proses PPDB dan orang tua murid pun tidak merasakan keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Selain itu, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan harus berani melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan yang diindikasikan praktik pungli. (ANTARA)