DPMPTSP ‘Pelototi’ Alih Fungsi Bangunan

DPMPTSP 'Pelototi' Alih Fungsi Bangunan
PELAYANAN: Jajaran Dinas PMPTSP Kota Sukabumi memaksimalkan berbagai pelayanan perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha.
0 Komentar

JL MAYAWATI – Di Kota Sukabumi tumbuh subur rumah makan dan kafe. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) setempat pun mulai memantau izin bangunannya karena dikhawatirkan terjadi alifh fungsi bangunan.

“Kita punya tim teknis yang memantau dan mengecek ke setiap kafe atau rumah makan di Kota Sukabumi. Langkah ini untuk memastikan apakah bangunannya sesuai IMB atau tidak,” kata Kepala DPMTSP Kota Sukabumi, Didin Syarifuddin, kepada wartawan, kemarin (18/7).

Jika hasil di lapangan ditemukan ada yang melanggar, kata Didin, maka DPMPTSP akan mengambil langkah tegas. Misalnya pencabutan izin usaha sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga:Perawat Honorer Minta Kejelasan StatusPolisi Ringkus Pelaku Cabul *Diketahui Merupakan Residivis pada Kasus Serupa

“Kita akan lakukan tindakan jika itu memang melanggar. Bisa juga kita bantu mereka mendaftarkan IMB sehingga semua terdata,” ujarnya.

Sejauh ini, jelas Didin, di Kota Sukabumi belum ditemukan alih fungsi bangunan yang menyalahi izin. Pasalnya, masyarakat sudah tertib mendaftarkan usaha mereka.

“Tapi kita pantau terus. Tim kami di lapangan rutin melakukan pengecekan ke semua tempat usaha, terutama kafe yang sekarang bermunculan,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar