SUKABUMI – Dua unit truk bermuatan lebih atau over dimension/over loading (ODOL) ditilang polisi petugas gabungan di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, kemarin (26/7). Penilangan dilakukan saat dilaksanakan ramp check dan timbangan terhadap kendaraan sumbu tiga.
“Hari ini (kemarin) kami melaksanakan kegiatan bersama Dishub Kota Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan,” ujar KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hidayat, kepada wartawan, kemarin.
Petugas gabungan menindak sejumlah pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas, satu di antaranya dua pengemudi truk bermuatan berlebih atau ODOL. “Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas ini merupakan implementasi dari deklarasi program Kamseltibcarlantas,” jelasnya.
Baca Juga:Sempat Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap PolisiBagian dari Germas, Perda KTR Harus Dipahami Masyarakat
Selain menindak truk ODOL, lanjut Ade, petugas gabungan juga melakukan sejumlah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm hingga pengendara sepeda motor yang lakukan modifikasi kendaraan.
“Kami juga lakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang masih mengabaikan keselamatan berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, bonceng tiga, hingga nekat memodifikasi menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Selain penindakan, masih kata Ade, petugas gabungan juga melakukan kegiatan preemtif dengan memberikan imbauan mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (lamseltibcarlantas). Caranya dengan membagikan brosur-brosur imbauan kepada para pengemudi maupun pejalan kaki yang melintas di sekitar Jalan Lingkar Selatan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas sehingga Kota Sukabumi senantiasa menjadi kota yang disiplin dan tertib berlalu lintas.” pungkasnya. (mg2)