GUNUNGPUYUH – RFI (24), pelaku dugaan kasus penganiayaan ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh di Jalan Kopeng, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (25/7). Sebelumnya, pelaku sempat buron hampir 10 bulan.
“Senin sekitar pukul 11.00 WIB, saya bersama-sama Unit Reskrim menangkap pelaku atas nama RFI,” ujar Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arief, kepada wartawan, kemarin (26/7).
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat. Saat itu pelaku terlihat berada di rumahnya.
Baca Juga:Bagian dari Germas, Perda KTR Harus Dipahami MasyarakatDP2KBP3A Gelar Pelatihan Manajeman dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Kami tangkap tanpa perlawanan dari pelaku,” jelasnya.
Pelaku terlibat tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap dua orang, MR dan R, di halaman sekolah di Jalan Kopeng pada 3 Oktober 2021). Kedua korban mengalami luka.
“Korban MR mengalami luka memar pada bagian kepala. Sedangkan R mengalami luka di bagian pelipis mata dan sekitar muka,” ucapnya.
Usai menganiaya kedua korban, lanjut Arief, terduga pelaku menghilang dan buron selama 10 bulan. “Akibat perbuatannya, terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan. Pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mg2)