JL SURYAKENCANA – Elemen masyarakat tergabung dalam DPC SPI serta mahasiswa dari PB Himasi, IMM, dan GMNI berunjuk rasa ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi, kemarun (29/9). Mereka menuntut Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi segera menyelesaikan konflik lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).
“Bersamaan peringatan Hari Tani, kami mendesak penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Sukabumi, khususnya yang menjadi prioritas usulan SPI di tingkat pusat. Di seluruh Indonesia ada 137 lokasi. Di Kabupaten Sukabumi sendiri ada tiga lokasi yang jadi prioritas dan harus segera diselesaikan,” tegas Ketua DPC SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud, kepada wartawan, kemarin.
LPRA di Kabupaten Sukabumi berada di Desa Pasir Datar Indah dan di Desa Sukamulya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi. Lahan tersebut dikelola PT Surya Nusa Nadi Cipta seluas 320 hektar dengan jumlah petani sebanyak 510 orang yang akan berakhir 2024. Rozak menurutkan, saat ini petani sudah menguasai 110 hektar di lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) tersebut.
Baca Juga:Polisi Belum Tetapkan Pengemudi Kecelakaan yang Tewaskan Tiga Orang Sebagai Tersangka545 Pelajar di Sukabumi Terima Beasiswa dari Anak Perusahaan SCG
“Selama ini sudah dikuasai 100 persen oleh petani. Bahkan pada 2017 ada 14 orang petani yang pernah dipenjara karena permasalahan konflik ini. Lokasi lahan ini kita laporkan ke pusat dan menjadi lokasi prioritas yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Sementara di Kecamatan Jampangtengah dan Kecamatan Lengkong, lahannya dikelola PT Djaya Perkebunan Sindu Agung seluas 1.600 hektar dengan jumlah petani sekitar 1000 orang. Hampir seluruh areal dikuasai masyarakat sebagai pemukiman dan lahan pertanian. “Status lahannya HGU. Sama juga persoalannya, pada 2016 petani dilaporkan ke polisi. Kami sudah laporkan juga ke pusat,” ungkapnya.
Selain itu, kata Rozak, LPRA di Kecamatan Jampangtengah eks HGU PT Bumiloka Swakarya seluas 1.654 hektare dengan jumlah petani 2 ribu orang. Seluruh area itu sudah dikuasai petani dan HGU-nya sudah berakhir pada 2016. Sekarang telah masuk ke dalam database tanah telantar.
“Tapi sampai saat ini eksistingnya itu 95 persen. Itu memang sudah menjadi lahan pertanian. Bahkan lokasi ini sudah dikunjungi Deputi II Staf Presiden untuk cek ke lokasi,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, B Wijanarko, menyambut baik aksi karena pada dasarnya setiap ada pengajuan aspirasi masyarakat, tentu sebagai bentuk check and balances terhadap situasi kondisi di lapangan. “Jadi, setiap daerah, setiap provinsi itu masing-masing ada lokasi prioritas reforma agraria. Mulai dari lokasi prioritas pertama, kedua, dan ketiga di setiap provinsi dan kabupaten itu ada. Tapi kriterianya itu pusat yang menentukan,” ucapnya.