Sukabumiekspres.net – Dalam rangka peralihan dari TV Analog menuju Siaran TV berbasis Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Webinar Ayo Beralih Ke TV Digital “Peran Strategis Aparat Kewilayahan dalam Penyelenggaraan Analog Switch Off (ASO) di Kota Depok, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Barat” pada Minggu, 30 Oktober 2022 di Hotel Savero, Depok.
“Kominfo terus mendorong percepatan agar lembaga penyiaran Indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing atau penyelenggara multiflex, baik itu LPP TVRI maupun 7 LPS multiflexing, memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T2 atau TV digital segera disediakan terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional,” jelas Menteri Komunikasi dan Informasi, Jhonny G. Plate pada 25 Juni 2022.
Semenjak April 2022, Indonesia memasuki Era Baru Penyiaran TV Digital terestrial free-to-air dengan menghentikan siaran TV Analog (Analog Switch Off (ASO) ASO dilaksanakan setelah dipastikan infrastruktur dan bantuan Set Top Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) telah terdistribusi merata. Dengan demikian, Rumah Tangga Miskin dan Rumah Tangga Menengah ke atas terdampak ASO secara bersama-sama tetap bisa menonton siaran Televisi Digital.
Baca Juga:PKS Kota Sukabumi Menyapa Warga, Bagikan Ribuan Paket Minyak GorengRoad to G20: Indonesia Siap Menuju Industri Healthcare yang Terintegrasi
“Peralihan dari TV Analog menuju TV Digital telah dicanangkan pada 2 November 2022 ini, hal ini dilakukan agar cukup ruang frekuensi internet. Selain itu, peralihan dari TV Analog menuju TV Digital didorong juga merupakan bentuk pelaksanaan dari berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, serta perbaikan kualitas digitalisasi dari pelayanan publik agar siaran TV lebih jernih dan muhtakhir,” papar Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keynote speechnya.
Untuk bisa melakukan peralihan menuju TV Digital ini, menurutnya, memperlukan partisipasi dari berbagai pihak. Termasuk didalamnya perlunya ada partisipasi dari camat, lurah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi informasi ditingkat wilayah.
“Lurah sebagai titik hubung dari kebijakan pemerintah yang paling bawah harus melakukan pembinaan dengan memanfaatkan jejaring RT dan RW untuk turut mensosialisasikan kebijakan migrasi ke TV Digital. Kemudian camat melakukan supervisi dan asistensi bagi kelurahan dengan cara mengkoordinasikan internal perangkat daerah kabupaten/kota yang bekerja di wilayah kecamatan,” lanjutnya.