JL CIAUL PASIR – Upah minimum kota (UMK) 2023 Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp2.747.774,86. Besarannya naik sekitar Rp185 ribu dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.562.434.
“Alhamdulillah, Surat Keputusan penetapan UMK dari gubernur sudah turun per 7 Desember,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, kemarin (12/12).
Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat. Ineu mengaku segera menyosialisasikan penetapan UMK kepada perusahaan atau pengusaha.
“Selanjutnya kami akan sosialisasikan ke pihak perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga:Wali Kota Dinobatkan sebagai Creative Leader Tingkat NasionalKasus Perusakan Loket Berujung Damai, PT KAI Daop 1 Jakarta Maafkan Pelaku
Selama proses pengajuan rekomendasi besaran UMK, sebut Ineu, ada beberapa tahapan. Di antaranya melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota, terutama menyikapi fenomena sekarang serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar. Untuk formulasi penghitungan UMK didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
“Jadi, selain Permenaker Nomor 18 tahun 2022, penghitungan juga berdasarkan Surat Menteri KetenagakerjaanNomor B – M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 mengenai penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023,” pungkasnya. (mg5)