Acungkan Cerulit Kepada Warga, Pemuda Asal Citamiang Diringkus Polisi

Acungkan Cerulit Kepada Warga, Pemuda Asal Citamiang Diringkus Polisi
0 Komentar

SUKABUMI – MRH (21), remaja asal Tipar Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi kini harus berurusan dengan polisi lantaran mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis Cerulit kepada sejumlah warga di Jalan Tipar Gang Pesantren RT. 04/07 Kelurahan Tipar, pada Senin (12/12) malam.

Pada saat melakukan aksinya, terduga pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Namun setelah adanya informasi dari warga, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas patroli Polsek Citamiang yang tengah berpatroli di kawasan Jalan Tipar.

“Jadi setelah kita mendapatkan informasi, kami langsung menindak lanjutinya dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengacung-acungkan sajam kepada warga di Jalan Tipar,” ujar Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, kepada wartawan, pada Rabu (14/12).

Baca Juga:Perbaikan Dioptimalkan Tahun Depan, Penanganan Jembatan yang Tergerus Longsor di Jalan SudirmanBunda PAUD Berkontribusi Terhadap Pendidikan di Sukabumi

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Arif, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sajam jenis cerulit yang digunakan terduga pelaku pada saat mengancung-acungkan sajamnya ke sejumlah warga.

“Yang bersangkutan beserta barang buktinya berhasil diamankan anggota yang tengah berpatroli di kawasan tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Arif, terduga pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Hingga saat ini terduga pelaku masih kami amankan di Mapolsek Citamiang guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar