JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons gugatan yang diajukan Partai Ummat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait sengketa proses pemilu.
Karenanya, KPU RI mengakatan siap menghadiri proses yang dilakukan Bawaslu termasuk dalam mediasi pertama.
“KPU akan datang dalam sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada Senin, 19 Desember 2022 jam sepuluh,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (18/12).
Baca Juga:Jalan Terjal Partai Baru Peserta PemiluKader Posyandu Ikuti Pembinaan Cegah Kasus Stunting
Idham menyampaikan bahwa gugatan sengketa itu merupakan hak hukum partai politik yang merasa dirugikan atas keputusan KPU RI.
Langkah tersebut sesuai dengan Pasal 466-472 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai politik berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu maksimum 3 hari sejak terbitnya keputusan KPU yang menjadi objek sengketa.
Namun, jika gugatan tidak dikabulkan Bawaslu, partai politik masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN,” tegas eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.(jpnn/fajar)