SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Puluhan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sukabumi mendatangi Balai Kota setempat, kemarin (5/2). Mereka mempertanyakan kejelasan pencairan gaji yang hingga memasuki awal Februari 2026 belum diterima meskipun telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Kedatangan perwakilan PPPK Paruh Waktu diterima langsung Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Imran Whardani. Pada forum tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi memastikan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu akan mulai dicairkan paling lambat Senin (9/2).
Perwakilan Forum Komunikasi PPPK Kota Sukabumi, Yuda Adriana, menyampaikan kepastian tersebut diperoleh setelah adanya koordinasi antara Asda III Setda Kota Sukabumi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Baca Juga:Disnakertrans Dorong Terciptanya Iklim Investasi yang Sehat di SukabumiDesa Perbawati Kembangkan Komoditas Pertanian Unggulan
“Untuk penggajian PPPK paruh waktu, hari ini sudah mulai diproses dan hari Senin mulai pencairan. Namun, mekanismenya dikembalikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah,” ujar Yuda kepada wartawan, kemarin.
Meski demikian, persoalan yang disampaikan para PPPK Paruh Waktu tidak hanya berhenti pada keterlambatan gaji. Yuda menuturkan, terdapat sejumlah isu mendasar yang hingga kini belum memperoleh kejelasan, terutama terkait status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
Ia mempertanyakan posisi hukum PPPK Paruh Waktu, apakah benar-benar masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak. Pasalnya, di satu sisi PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi My ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun di sisi lain penggajiannya masih dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
“Kalau PPPK paruh waktu itu bagian dari ASN, kenapa gaji kami masih masuk belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Tapi kalau bukan ASN, kenapa kami diwajibkan mengisi SKP melalui aplikasi My ASN BKN,” kata Yuda.
Selain status kepegawaian, perlindungan jangka panjang juga menjadi perhatian serius para PPPK Paruh Waktu. Yuda menyinggung ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan, khususnya Pasal 10 yang mengatur tentang perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu.
“Dalam pasal itu disebutkan bahwa pihak pertama wajib memberikan perlindungan kepada pihak kedua berupa jaminan hari tua. Untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan perlindungan hukum sudah ada. Namun jaminan hari tua sampai sekarang belum jelas mekanismenya,” ujarnya.
