Cabuli Anak Tiri, Oknum Pengacara Diciduk Polres Sukabumi

Cabuli Anak Tiri, Oknum Pengacara Diciduk Polres Sukabumi
0 Komentar

PALABUHANRATU – Seorang oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi karena telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

Diketahui pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun. Selain pelaku, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

“Modus operandinya, pada saat sedang di dalam rumah, korban diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar, dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo, kepada wartawan, di Halaman Mapolres Sukabumi, Senin (19/12).

Baca Juga:Antisipatif Hadapi Pengamanan Nataru, Siaga dan Proaktif Terhadap Aktivitas MasyarakatMenerawang Kondisi Lingkungan 30 Tahun ke Depan

Setelah mengunci pintu kamar, kata Dian, pelaku mengancam akan memukul korban apabila tak mau melayani keinginannya. Akibat ancaman itu, korban akhirnya melayani keinginan cabul pelaku.

“Korban merupakan anak dibawah umur. Untuk TKPnya dirumah tersangka, di wilayah Palabuhanratu. Kami juga mengamankan barang bukti berupa visum, keterangan saksi, dan baju korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Dian, pelaku diganjar Pasal 82 ayat 1 ayat 2 UU RI Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait pencabulan terhadap anak tirinya,” pungkasnya. 


Reporter: Nuria Ariawan 

0 Komentar