SUKABUMI – Satlantas Polres Sukabumi Kota akan memberlakukan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile mulai 1 Januari 2023. Sebelumnya selama sebulan, tilang elektronik gencar disosialisasikan kepada masyarakat.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan sesuai dengan intruksi Kapolri, saat ini Polri tidak lagi melakukan penindakan tilang secara manual. Polri hanya memberikan teguran kepada pihak pelanggar.
“Jadi, dari awal diinstruksikannya itu kita melaksanakan peneguran karena masih dalam tahap sosialisasi. Pemberlakuan ETLE Mobile itu sudah ada, namun kita tidak melaksanakan penilangan. Hanya teguran,” ujar Tejo, kemarin (26/12).
Baca Juga:Siaga Penuhi Hadapi Potensi Bencana, BPBD Buka Dua PoskoDKM di 33 Kelurahan Kota Sukabumi Mendapatkan Bantuan Keagamaan
Penerapan ETLE Mobile rencananya akan di-launching Kapolda Jabar Irjen Suntana. Artinya, memasuki awal 2023 penindakan tilang kepada para pelanggar sesuai sistem ETLE Mobile mulai diterapkan.
“Efek jeranya itu nanti di awal tahun setelah di-launching bapak Kapolda. Jadi setelah di-launching baru kita melaksanakan penindakan, bukan lagi teguran,” pungkasnya.
Reporter: Nuria Ariawan