Terdapat 1.049 Kasus Gangguan Kamtibmas Selama 2022

Terdapat 1.049 Kasus Gangguan Kamtibmas Selama 2022
0 Komentar

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengungkap sebanyak 1.049 kasus gangguan kamtibmas selama 2022. Jumlahnya cenderung menurun dibandingkan 2021 sebanyak 1.116 kasus.

“Dari pengungkapan kasus selama 2022, kami mengamankan sebanyak 1.500 tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin kepada wartawan saat melakukan konferensi pers akhir tahun di Aula Graha Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (31/12).

Dari 1.049 kasus tersebut, tindak pidana cenderung paling banyak, kemudian tindak pidana umum, dan pencurian dengan pemberatan. Dibandingkan 2021, jumlah tindak pidana curat cenderung menurun sebanyak 33 persen atau sebanyak 213 kasus.

Baca Juga:Personel Polri Naik Pangkat Disiram Air Pakai Water CannonTetap Siaga Hingga Malam Pergantian Tahun, Antisipasi Cuaca Ekstrem yang Sebabkan Potensi Bencana

“Untuk peringkat kedua, posisinya masih sama dengan tahun 2021 yaitu tindak pidana curanmor dengan sasaran kendaraan sepeda motor. Untuk peringkat ketiga sebagai tindak pidana terbanyak selama 2022 yaitu penipuan dan penggelapan dengan 158 kasus atau menurun 18 persen dari 2021 sebanyak 193 kasus,” paparnya.

Kasus curanmor dengan sasaran kendaraan sepeda motor juga masih cukup banyak. Sedangkan kasus penipuan dan penggelapan terdapat 158 kasus atau menurun 18 persen dari tahun 2021 sebanyak 193 kasus.

Sementara pada tindak pidana umum, kasus persetubuhan anak di bawah umur mengalami peningkatan. Sasaran atau korbannya adalah anak-anak. Kemudian KDRT yang sasarannya adalah wanita.

“Ke depan kami akan mendorong stakeholder terkait untuk berani memberikan edukasi seks secara terbatas, sehingga anak bisa mengetahui bagian mana saja dari tubuhnya yang boleh dipegang oleh orang lain dan siapa yang boleh melakukan itu, sehingga anak berani untuk melakukan penolakan atau penyelamatan dirinya dengan berteriak atau berlari dari cengkeraman pelaku,” ungkapnya.

Sementara kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras terbatas menjadi salah satu atensi. Jumlahnya sebanyak 120 kasus dengan 155 tersangka. Sedangkan barang buktinya terdiri dari ganja sebanyak 161,84 gram, sabu 3.659,71 gram, tanaman sintetis 8,61 gram, 10 butir pil ekstasi, 2.388 butir obat-obatan jenis psikotropika, dan obat keras tertentu 129.124 butir. Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 116 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 37 orang, korban luka ringan sebanyak 120 orang.

Reporter: Nuria Ariawan

0 Komentar