Dinkes Ultimatum Warga Tidak Konsumsi Cikbul

Dinkes Ultimatum Warga Tidak Konsumsi Cikbul
0 Komentar

SUKABUMI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi melarang warga mengonsumsi makanan ciki berasap nitrogen atau ciki ngebul (Cikbul) yang bisa mengakibatkan keracunan. Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wita Darmawati, mengatakan pekan lalu surat edaran sudah dikeluarkan. Namun tiba-tiba ada kasus cikbul sehingga pihaknya langsung mengeluarkan surat edaran secara spesifik untuk melarang mengonsumsi makanan cikbul tersebut.

“Kita sudah membuat surat edaran itu. Sekarang tinggal kita edarkan. Ini juga kita masih lakukan assessmen sampai sejauh mana di Kota Sukabumi ada tempat-tempat yang menjual cikbul tersebut,” ujar Wita, kemarin (10/1).

Baca Juga:Jukir Ditugasi Genjot PADBibir Sobek Gegara Lato-lato, Bocah Asal Cicurug Harus Dibawa ke Rumah Sakit

Wita menegaskan nitrogen bukan untuk dikonsumsi melainkan untuk kepentingan medis. Maka dari itu pihaknya mengeluarkan surat edaran supaya tidak untuk dikonsumsi.

“Nitrogen ini digunakan untuk kepentingan medis. Di rumah sakit, selain oksigen ada nitrogen juga yang dibutuhkan, tapi penggunaannya harus ada pengawasan. Intinya penjualan cikbul itu jangan. Kita sudah mengeluarkan surat edaran supaya tidak mengonsumsinya,” tegasnya.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan jajanan yang dijual di sekolah-sekolah. Namun masih melakukan asesmen terlebih dahulu untuk memantau di Kota Sukabumi ada yang menjual cikbul dan korelasinya dengan kondisi kesehatan.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pengawasan terhadap sekolah-sekolah karena tempat yang strategis untuk pedagang yang menjual cikbul,” ungkapnya.

Hingga saat ini di Kota Sukabumi belum ada laporan adanya yang mengalami keracunan akibat cikbul.

“Kita juga akan berkonsultasi dengan provinsi seperti apa nanti tindaklanjutnya yang harus dilakukan terkait cikbul. Kemudian langkah-langkah berikutnya nanti kita sampaikan, setelah kita berkonsultasi juga dengan pimpinan,” pungkasnya.

Reporter: Nuria Ariwan

0 Komentar