PIL dan WIL jadi Salah Satu Penyebab Perceraian

PIL dan WIL jadi Salah Satu Penyebab Perceraian
0 Komentar

SUKABUMI – Pengadilan Agama Kota Sukabumi mencatat sebanyak 801 perkara perceraian sepanjang 2022. Dari total perkara tersebut, sebanyak 663 perkara merupakan cerai gugat dan 148 perkara cerai talak.

Panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Agus Wachyu Abikusna, mengatakan perkara yang diterima PA Kota Sukabumi didominasi gugatan cerai dari pihak perempuan.

“Untuk data statistik faktor penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi dan hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (16/1).

Angka perkara perceraian selama 2022 cenderung menurun dibanding 2021.

Baca Juga:Oknum Pegawai Samsat Tilap Uang Warga, Bermodus Urus Program Pemutihan Pajak RanmorSembilan Ekor Kambing Warga Cisolok Digondol Maling

“Faktor utama memang hingga saat ini masih didominasi ekonomi dan perselingkuhan. Kita berharap ke depan memang ada upaya khusus untuk menanggulangi permasalahan ini,” sebutnya.

Selain perkara perceraian, sepanjang tahun 2022 juga terdapat perkara lain yang ditangani Pengadilan Agama Kota Sukabumi.

“Ada kasus lain, seperti pembagian harta gono-gini, hak asuh anak dan perkara lainnya. Terdapat 1.065 perkara yang masuk selama 2022,” jelasnya.

Reporter: Sofwan Zulfikar

0 Komentar