Oknum Pegawai Samsat Tilap Uang Warga, Bermodus Urus Program Pemutihan Pajak Ranmor

Oknum Pegawai Samsat Tilap Uang Warga, Bermodus Urus Program Pemutihan Pajak Ranmor
0 Komentar

GUNUNGPUYUH – Puluhan orang menjadi korban penipuan oknum pegawai Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Nilai kerugian akibat kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah. HH (42) misalnya, warga Jalan Bhayangkara Gang Obing RT 1/6 Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, yang mengaku kasus yang dialaminya terjadi pada 22 November 2022. Saat itu ia hendak melakukan pengurusan Biaya Balik Nama (BBN) mobil.

“Jadi saat itu saya mendapat informasi dari oknum berinisial RE yang merupakan pegawai P3DW Bapenda Jabar bahwa masih ada promo untuk urusan biaya BBN gratis. Saat itu saya nego hingga muncul nominal Rp5 juta,” ujar HH kepada wartawan, belum lama ini.

Baca Juga:Sembilan Ekor Kambing Warga Cisolok Digondol MalingSembilan Ekor Kambing Milik Warga Cisolok Digondol Maling

Setelah sepakat dengan nilai nominal, HH meminta RE mengambil semua berkas kendaraan di kediamannya. Ia pun  langsung mentransfer uangnya.

“Setelah memberikan berkas dan uang langsung saya transfer dua kali. Pertama Rp4 juta dan yang kedua Rp1 juta. Kemudian RE menjanjikan berkas selesai satu bulan,” ucapnya.

Pada awal Desember 2022 oknum pegawai Samsat tersebut memberi surat jalan hingga batas 30 Desember 2022.

“Saya mulai kehilangan jejak itu pada 27 Desember. Terakhir komunikasi pada Minggu 25 Desember 2022. Setelah tidak ada kabar. Saya mengecek ke kantor Samsat ternyata RE itu sudah dua minggu tidak masuk kerja dengan alasan sakit,” jelasnya.

Karena penasaran, HH memberanikan diri menanyakan berkas dan uang yang sudah diberikan kepada RE ke kantor P3DW Kota Sukabumi.

“Ternyata berkasnya sudah diterima di kantor Samsat, tapi uangnya diambil pelaku. Akhirnya, saya meminta pertanggungjawaban pihak Samsat. Sampai hari ini Samsat baru meminta bukti transferannya. Namun belum ada kejelasan terkait pertanggungjawabannya,” bebernya.

HH menuturkan, informasi dari pihak P3DW Kota Sukabumi korban yang bernasib serupa ternyata mencapai puluhan orang. Pasalnya, pelaku melancarkan aksinya sejak Juli 2022.

Baca Juga:Sekda Ajak Jeepsi Kolaborasi Kembangkan Pariwisata di SukabumiSekda Ajak Jeepsi Kolaborasi Kembangkan Pariwisata di Sukabumi  

“Informasi yang saya terima dari orang Samsat, korban penipuan itu mencapai 70 orang. Hanya korbannya tidak tahu siapa saja karena hanya beberapa orang yang bisa diidentifikasi. Adapun kerugian sampai Rp 500 juta. Tapi saya tidak begitu tahu pasti. Menurut keterangan dari Samsat, pelaku merupakan pegawai Dispenda Jabar yang sudah bekerja 7 tahun,” terangnya.

0 Komentar