Aparat Bongkar Sindikat Sabu-sabu Berbentuk Liquid Vape

Aparat Bongkar Sindikat Sabu-sabu Berbentuk Liquid Vape
0 Komentar

JAKARTA— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap sindikat narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape di sebuah rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penggrebekan tempat pembuatan sabu yang di kemas dalam bentuk liquid ini berhasil diungkap dengan adanya join investigation Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Penggerebekan itu berawal dari informasi yang didapat dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya penyelundupan narkoba,” kata Trunoyudo, Minggu, 15 Januari.

Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Dorong Mahasiswa jadi Duta OlahragaAtlet Taekwondo Keluhkan Minimnya Sarana dan Prasarana

Kemudian, lanjut Trunoyudo, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polsa Metro Jaya menindaklanjuti informasi tersebut. Hingga akhirnya, diketahui memang benar adanya pengiriman sabu cair ke rumah tersebut.

“Untuk progresnya besok (hari ini). Proses dikembangkan karena ini sindikat internasional tentu banyak proses pendalaman,” terangnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, bahan baku barang haram itu masuk dari perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong.

Dalam penggerebekan ini, satu orang berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka. Dari penggerebekan ini, ratusan botol liquid atau sabu cair disita. Bahkan, ada beberapa yang sudah siap diedarkan.

“Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga,” ucapnya

Tak hanya itu saja, pelaku juga menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs oneline miliknya dengan harga Rp200 ribu per botolnya untuk ukuran 100 miligram. Dari pemeriksaan sementara, pelaku MR baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek.

Mukti menambahkan tersangka MR merupakan warga negara Indonesia dengan alamat Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga:Pembentukkan Keltana Terkendala AnggaranPerparkiran di Jalan Dago Semrawut, Wali Kota Sukabumi Sidak ke Lokasi

“Dalam proses distribusi atau penjualannya ini juga melalui online yang tadi disampaikan bahwasannya masyarakat untuk waspada berhati-hati ketika membeli liquid cair untuk Vape sehingga mungkin itu juga mengandung narkotika apapun jenisnya yang dikemas sedemikian rupa,” paparnya.

0 Komentar