JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, salah satunya yaitu terdakwa dinilai terlalu berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan.
Baca Juga:Isu Luhut Incar Posisi Cawapres Anies Hingga Temui Surya Paloh di EropaMengeluh Pidatonya di HUT PDIP Jadi Bahan Bully, Megawati: Saya Memang Kuat Lho
Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Chandrawathi dengan Brigadir J. Kuat Ma’ruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Hal inilah yang merenggut nyawa brigajir J
Selain itu, jaksa menyimpulkan tindakan menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga oleh Kuat Ma’ruf sebagai upaya mendukung rencana pembunuhan Yosua.
“Kuat Ma’ruf tanpa disuruh menutup pintu saat matahari masih terang, Padahal tugas menutup pintu adalah tugas asisten rumah tangga,” kata Jaksa.
Pada Oktober lalu, ia bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Pram/Fajar)