SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Jaga Konsumsi dan Konservasi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merupakan salah satu daerah di Indonesia penghasil ikan sidat (Anguilla spp). Budi daya ikan ini berpotensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah khususnya warga yang tinggal di sekitar habitat ikan bernilai ekonomi tinggi ini.
Meskipun sebagian orang melihat ikan sidat ini merasa geli karena menyerupai ular serta bertubuh licin, tetapi sidat memiliki pesona sebagai “magnet” penarik rupiah.
Harga satu kilogram ikan sidat di pasar dalam negeri antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Bahkan, di pasar ekspor harganya bisa meningkat hingga tiga kali lipat. Tingginya harga ikan sidat juga dipengaruhi permintaan ekspor yang terus meningkat, khususnya ke Jepang dan Korea Selatan.
Baca Juga:Walkot Resmikan Masjid Mewah di Kelurahan SukakaryaPLN Siap Pasok Listrik ke Lokasi Huntap
Permintaan yang tinggi perlu diimbangi dengan budi daya yang intensif agar populasi sidat tidak terancam akibat terus diburu dengan alasan untuk kesejahteraan segelintir umat manusia.
Oleh karena itu, agar sumber daya perikanan ini tidak punah akibat penangkapan di alam yang tidak terkendali, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi saat ini tengah fokus membudidayakan sekaligus melakukan konservasi sidat.
Langkah ini dilakukan agar habitat dan populasi hewan vertebrata air ini tetap terjaga. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pelindung sidat dari ancaman kepunahan. Jika komoditas perikanan ini tidak dilindungi, maka akan menjadi kerugian besar khususnya pada sektor perekonomian di masa yang akan datang.
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi tengah berupaya memaksimalkan budi daya sidat untuk mendongkrak perekonomian warga khususnya yang tinggal di sekitar sungai maupun di Kawasan Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark (CPUGGp). Seperti diketahui, wilayah CPUGGp merupakan habitat sidat dan memiliki populasi sidat yang melimpah.
Potensi ini selain harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, tapi harus juga dijaga konservasinya. Dalam pemanfaatan potensi sumber daya perikanan ini harus memiliki payung hukum untuk mencegah terjadinya aksi penangkapan sidat secara tidak terkendali di alam.