SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – PA 212 Presidium Alumni (PA) 212 Kota Sukabumi beraudensi dengan para pemangku kebijakan di gedung DPRD setempat, kemarin (2/2). Mereka membahas berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol serta narkoba yang saat ini trennya terpantau terus meningkat.
Ketua PA 212 Kota Sukabumi, Abi Holil, mengatakan tuntutan yang dilayangkan saat melakukan audensi itu di antaranya meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memberantas mihol yang kini marak beredar.
Tuntutan tersebut sejalan dengan Perda Kota Sukabumi Nomor 13/2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Baca Juga:Mobil Jurnalis Rusak DitabrakDisudutkan Jaksa saat Sidang Kasus Pencabulan di Sukabumi, Nenek Korban Histeris
“Secara garis besar kami puas dengan jawaban dari pihak-piha terkait,” kata Holil kepada wartawan seusai beraudensi, kemarin.
Namun, katanya, ia akan memantau sejauh mana upaya penindakan di lapangan. Jika kedapatan masih terus terjadi peredaran mihol dan narkoba, PA 212 akan bergerak.
PA 212 juga menuntut pihak-pihak berkompeten memberantas toko atau warung yang menjua bebas obat-obatan terlarang.
“Biasanya, kalau kita gerebek sekali, satu atau hari dua hari buka lagi. Makanya kita ingin toko atau warung itu ditutup kemudian tangkap penjualannya karena itu termasuk pidana. Proses sampai pengadilan,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menambahkan kedatangan dari PA 212 ini pada intinya ingin menyampaikan keluhan terkait Perda Nomor 13/2015 tentang pelarangan mihol yang hingga saat ini belum dieksekusi secara maksimal.
“Untuk menjawab tuntutan itu makanya kami hadirkan seluruh stakeholder agar bisa menjawab keluhan elemen masyarakat,” ucapnya.
Hadir pada kesempatan itu Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, BNNK Sukabumi, dan Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga:Era Digitalisasi, Atalia Praratya Ridwan Kamil : Pramuka Harus Bisa Mengatur TeknologiPrabowo Siap Wakafkan Sisa Hidupnya untuk Merah Putih
“Ini PR kita semua karena tadi tuntutannya segera tegakkan hukum. DPRD sangat menyambut baik karena kita kan sebagai salah satu instrumen terbitnya perda. Jadi punya kewajiban juga mengontrol implementasi perda di lapangan,” pungkasnya. (Nuria Ariawan)