JALAN BHAYANGKARA,SUKABUMIEKSPRES – Disudutkan Jaksa ,Keluarga korban menangis histeris usai menghadiri sidang kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.
Nenek korban SAI (60), kecewa karena jaksa terlalu menyudutkan pihak keluarga korban ketika bertanya. Pada sidang kedua ini agendanya pemeriksaan saksi. Ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tertutup yang digelar di ruang sidang Kartika 04, Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/2).
SAI yang menjadi salah satu saksi dari pihak korban menangis histeris keluar dari ruang sidang hingga ditenangkan oleh pihak keluarga. Ia tidak terima cucunya dicabuli oleh pamannya dan berteriak-teriak menyebut pamannya tersebut seorang pedofil.
Baca Juga:Era Digitalisasi, Atalia Praratya Ridwan Kamil : Pramuka Harus Bisa Mengatur TeknologiPrabowo Siap Wakafkan Sisa Hidupnya untuk Merah Putih
“Saya kecewa dengan sidang tadi, yang pertama jaksa tidak bertanya ke pelaku, jadi yang dicecar itu hanya kita (keluarga korban). Kedua, pelaku tidak mengakui (mencabuli) malah dia mengalihkan kalimatnya itu ke kasus yang lain,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri sidang.
Ia juga merasa lebih terpukul karena tidak ada niat baik dari keluarga terdakwa menyelesaikan perkara ini, malah melindungi pelaku dan menghalangi proses pelaporan. Padahal, kata dia, bukti visum yang diberikan sudah jelas ada dan dokter menyatakan bahwa selaput dara korban robek serta ada kerusakan pada bagian vaginanya.
“Pemeriksaan pertama, (dokter) yang merujuk untuk saya disuruh membuat laporan. Itu sudah jelas urgent, dan harus segera lapor polisi. Pada visum kedua, saya ikut ke dalam ruangan dan membantu membuka kemaluan (korban), dan sebetulnya buktinya itu lebih menganga. Kalau di yang pertama bolongnya itu udah keliatan. Begitu di rumah sakit yang kedua, itu bolongnya lebih besar,” bebernya.
Sementara itu pengacara keluarga korban, Yoseph Luturyali, mengatakan nenek korban berteriak histeris karena tidak terima pengakuan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.
“Ada bantahan dari terdakwa ini. Bahwa terdakwa tidak melakukan. Itu diakuinya saat diperiksa mulai penyidikan sampai di kejaksaan. Nah kalau tidak mengaku, tugas Jaksa sebagai penuntut umum yang menangani perkara, harus menggali semaksimal mungkin segala upaya (meyakinkan peserta sidang), harusnya begitu,” kata Yoseph.
