Disudutkan Jaksa saat Sidang Kasus Pencabulan di Sukabumi, Nenek Korban Histeris

Disudutkan Jaksa saat Sidang Kasus Pencabulan di Sukabumi, Nenek Korban Histeris
0 Komentar

Dengan bukti-bukti yang ada, ucap Yoseph, seharusnya bisa menjadi rujukan. Seperti dari hasil visumnya terbukti ada lecet. Hasil dari dokter ditemukan hancur (vagina korban). Ia menilai hal tersebut aneh karena kontradiktif dengan yang disampaikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja, mengatakan nenek korban belum puas karena yang dilihat waktu pemeriksaan secara kasat mata ada lubang. Selain itu, korban yang hadir di persidangan memberikan keterangan adanya kejadian malam itu.

Korban lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk ke kemaluannya, terus korban mendorong pelaku. Waktu itu yang menindihnya rambut pirang dengan ciri-ciri yang sama, yaitu omnya itu terdakwa,” tandasnya.

Baca Juga:Era Digitalisasi, Atalia Praratya Ridwan Kamil : Pramuka Harus Bisa Mengatur TeknologiPrabowo Siap Wakafkan Sisa Hidupnya untuk Merah Putih

Sesuai surat dakwaan dari JPU pasal yang disangkakan adalah alternatif, pertama Pasal 82 (2) jo Pasal 76 L Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 81 (3) nomor 17/2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun.
(Nuria Ariawan)

0 Komentar