SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi merumuskan 11 program prioritas pada 2024. Usulan tersebut terungkap saat digelar forum perangkat daerah (FPD) belum lama ini.
Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami, mengatakan 11 usulan program prioritas itu yakni pembangunan gedung BPBD, pengadaan kendaraan .
penanggulangan bencana, pembinaan kelurahan tangguh bencana, pengadaaan alat komunikasi bencana, pengadaan material bagi korban bencana, penguatan teknologi informasi pendukung Pusdalops, pengadaan dan pemasangan rambu informasi bencana, pengembangan inovasi SiEdan, penyusunan dokumen RKPB, renkon, pelatihan bencana dan gladi kesiapsiagaan, serta usulan percontohan rumah tahan gempa.
Baca Juga:Disdukcapil Kota Sukabumi Gencarkan Perekaman E-KTP Bagi PelajarKhawatir Harga tak Terkendali, Forkompinda Sidak ke Pasar
“Karena Kota Sukabumi termasuk daerah rawan bencana, maka perlu adanya program-program prioritas. Kami usulkan untuk direalisasikn pada 2024,” kata Zulkarnain, belum lama ini.
Zulkarnain menyebut, anggaran dan dana perimbangan saat ini belum cukup berpihak terhadap sektor kebencanaan di Kota Sukabumi.
Padahal, kebencanaan merupakan pelayanan wajib dasar yang memiliki standar pelayanan minimal (SPM), sama halnya dengan urusan pendidikan, kesehatan, maupun perumahan.
“Rasio anggaran diterima BPBD Kota Sukabumi terhadap APBD masih di angka 0,33 persen,” tegasnya.
Ia pun menyebut sejak dibentuk pada 2013, hingga saat ini BPBD belum memiliki bangunan gedung yang representatif. Akibatnya, perlengkapan dan peralatan yang terstandar masih kurang dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki skala risiko sama terhadap bencana.
“Bahkan, ketersediaan personel dan pegawai yang ada dirasakan masih kurang baik, baik PNS maupun non-PNS,” ujarnya.
Zulkarnain pun menyarankan agar dokumen pokok seperti perencanaan penanggulangan bencana memuat rencana aksi jangka menengah komprehensif mulai pra hingga pascabencana seharusnya terintegrasi ke dalam RPJMD.
Baca Juga:Dimeriahkan Barongsai, Warga Antusias Tonton Cap Go MehPerkara Dukun Pengganda Uang Masuki Persidangan Ketiga
Sekaligus juga sebagai perangkat advokasi bagi pemerintah daerah demi menjamin pelaksanaan penyelengaraan penanggulangan bencana.
“Hingga saat ini dokumen itu belum dimiliki Kota Sukabumi. Sehingga, pelaksanaan perencanaan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana bagi semua pelaku belum bisa diselaraskan dan dipadukan,” pungkasnya.