Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan SPK Bodong

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan SPK Bodong
0 Komentar

CIBADAK, SUKABUMIEKSPRES– Kejari Tetapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tiga tersangka Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif atau bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2) lalu, Ketiga tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial HA, DI, dan SR. mereka pun kini kondisinya sudah dalam penahanan.

“Tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi pada hari ini menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus yang kita tangani, yaitu mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016. Di mana tersangka berinisial HA, DI, dan SR,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju, Jumat (9/2/23).

Ia menjelaskan, ketiganya diketahui merangkap jabatan di Dinas Kesehatan pada tahun 2016 lalu, Di antaranya tersangka HA dan SR merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan DI berpura-pura sebagai PPK.

Baca Juga:Susun Program, Diskumindag Serap Aspirasi Pelaku UsahaPrabowo dan Gerindra Disebut Main Mata dengan Anies

“DI selaku staf perencanaan, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesehatan, serta HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan (saat itu),” jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara atas bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu dengan PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023, total kerugian mencapai 37.337.076.824 rupiah.

“Yang sudah kita sita 10.446.901.536 rupiah atau 10,4 miliar rupiah, Tentunya yang kita lakukan pada hari ini adalah bentuk keseriusan kami tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi untuk penanganan perkara kejadian korupsi yang kita sidik selama beberapa pekan terakhir,” terangnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.

“Para tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Warungkiara selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar