SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES– Polisi Ringkus, EJ (26), RAS (31), dan RSH (31) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh, Selasa (14/2) malam. Mereka kedapatan memiliki sabu seberat 6,49 gram.
Penangkapan ketiganya berawal saat polisi mengamankan EJ dan RAS di Gang KUA di Kecamatan Warudoyong. Dari tangan mereka polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus lakban hitam dan satu unit timbangan digital.
Polisi pun kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan RSH di kawasan Gang Merak Kecamatan Gunungpuyuh. Dari RSH polisi mengamankan barang bukti 17 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.
Baca Juga:Animo Warga Divaksin Booster Dosis Kedua RendahOrang Tua Bharada E Bersujud di Depan Orang Tua Mendiang Brigadir J
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu telah memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Alhamdulilah berkat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini kita berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Yudi kepada wartawan, kemarin (15/2).
Ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Kami dari pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba sehingga Kota Sukabumi yang kita cintai ini bisa terbebas dari jeratan narkoba. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba yang pastinya dapat merugikan bagi diri sendiri, orang lain, bahkan negara,” pungkasnya.
(Nuria Ariawan)