Satnarkoba Polres Sukabumi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya

Satnarkoba Polres Sukabumi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan terduga pelaku MI di sebuah warung di Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT 05/04 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (15/2) lalu.

Dari tangan MI, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer, dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI, serta uang hasil penjualan sebesar Rp150 ribu. Hal itu disampaikan Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, kepada wartawan, pada Minggu (19/2).

BACA JUGA: Pengedar Obat-obatan Berhasil Diringkus Polisi di Sukabumi

“Memang betul, tepatnya pada hari Rabu (15/2) kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku MI berikut barang buktinya,” ujar Yudi, kepada wartawan, Minggu (19/2) pagi.

Baca Juga:Soroti Besarnya Biaya Pemilu, Fahri Hamzah Singgung Dana-dana HaramAplikasi Puskesos Hasil Kolaborasi Dinsos dan Dispusip Kota Sukabumi

Akibat perbuatannya, kata dia, terduga pelaku disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Tangkap 2 Pemuda Aceh

“Terduga pelaku kini sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia mengaku pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan pihaknya tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat.

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat, dan hal ini memperlihatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini,” bebernya.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Sabu

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba maupun obat berbahaya, atau menjadi pengguna dan pengedar, karena sudah tentu hal itu dapat merusak generasi penerus.

BACA JUGA: Aparat Bongkar Sindikat Sabu-sabu Berbentuk Liquid Vape

“Bila memang ada masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba maupun obat berbahaya ini, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa kita lakukan pencegahan atau tindakan hukum,” pungkasnya.

 (Nuria Ariawan)

0 Komentar