Peraturan SE No.84 Kemeterian Perhubungan, Tanggal 26 Agustus 2022 serta SE Kemeterian Kesehatan No.HK.02.02/II/3984/2022, Tanggal 18 Desember 2022.
- Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Penumpang dengan usia 18 tahun keatas
- Memiliki vaksin ketiga (Booster)
- Apabila penumpang belum memiliki surat vaksin atau belum mengikuti vaksin ketiga dengan alasan medis, dapat menunjukan surat keterangan dokter atau dari rumah sakit.
- Syarat bagi penumpang denga usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Apabila belum mengikuti vaksin kedua dengan alasan medis, dapat menunjukan surat keterangan dokter
- Syarat bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun
- Wajib memiliki vaksin kedua
- Apabila belum divaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan belum vaksin dari puskesmas atau pelayanan kesehatan, serta didampingi oleh orang tua
- Syarat bagi penumpang dengan usia dibawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil test PCR atau rapid test
