Kini Tiket Mudik Lebaran Kereta Api Untuk Mudik 2023 Telah Dapat Dibeli: Berikut Jadwal dan Persyaratannya!

Tiket Kereta Api Untuk Mudik 2023 Telah Dapat Dibeli
Tiket Lebaran 2023
0 Komentar

Peraturan SE No.84 Kemeterian Perhubungan, Tanggal 26 Agustus 2022 serta SE Kemeterian Kesehatan No.HK.02.02/II/3984/2022, Tanggal 18 Desember 2022.

  1. Syaratnya adalah sebagai berikut:
  • Penumpang dengan usia 18 tahun keatas
  • Memiliki vaksin ketiga (Booster)
  • Apabila penumpang belum memiliki surat vaksin atau belum mengikuti vaksin ketiga dengan alasan medis, dapat menunjukan surat keterangan dokter atau dari rumah sakit.
  1. Syarat bagi penumpang denga usia 13-17 tahun
  • Wajib vaksin kedua
  • Apabila belum mengikuti vaksin kedua dengan alasan medis, dapat menunjukan surat keterangan dokter
  1. Syarat bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun
  • Wajib memiliki vaksin kedua
  • Apabila belum divaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan belum vaksin dari puskesmas atau pelayanan kesehatan, serta didampingi oleh orang tua
  1. Syarat bagi penumpang dengan usia dibawah 6 tahun
  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil test PCR atau rapid test
0 Komentar